Sebelum kita membahas Pajak penghasilan, maka kita akan membahas secara ringkas tentang Wajib Pajak.
Wajib Pajak adalah :
- Orang Pribadi atau Badan ;
- Meliputi ; Pembayar Pajak, Pemotong Pajak, dan Pemungut pajak ;
- Yang mempunyai Hak dan Kewajiban Perpajakan sesuai ketentuan perundang-undang perpajakan.
Nah,, pertanyaannya, Kapan kita dianggap sebagai Wajib Pajak?
Kita dianggap sebagai Wajib Pajak adalah ketika : Telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sesuai peraturan perundang-undangan perjakan dst..... (Pasal 2 ayat 1 - UU KUP)
lalu, apa saja syarat subjektif dan objektif pajak tersebut?