Bab 1 : Ketentuan Umum
Pasal 1.
- Berisi tentang definisi (pengertian) dan ketentuan umum (terdapat 41 Butir definisi)
Bab 2 : Npwp , SPT, dan Tata Cara Pembayaran Pajak
Pasal 2. (tentang Pendaftaran / pengukuhan NPWP dan PKP)
ayat (1) ; tentang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
ayat (2) ; tentang PKP (Pengusaha Kena Pajak)
ayat (3) ; wewenang Dirjen pajak dalam menetapkan tempat pendaftaran / pelaporan usaha wajib pajak
ayat (4) ; Wewenang Dirjen Pajak dalam menerbitkan / mengukuhkan NPWP / PKP secara jabatan (jika ayat 1 dan 2 tidak dilaksanakan wajib pajak / pengusaha)
ayat (4a) ;Timbulnya kewajiban perpajakan atas pasal (4) yang dikukuhkan secara jabatan, Meskipun contoh pengukuhan secara jabatannya tahun 2010, maka jika persyaratan subjektif dan objektifnya terpenuhi di tahun 2007, maka kewajiban perpajakannya timbul terhitung tahun 2007.
ayat (5) : Tentang jangka waktu sebagaimana ayat 1,2,3,dan 4, termasuk penghapusan dan pencabutan akan diatur berdasarkan peraturan Mentri Keuangan
ayat (6) : penghapusan NPWP oleh Dirjen Pajak.
ayat (7) ; Jangka waktu dirjen pajak memberikan keputusan penghapusan NPWP
ayat (8) ; Penghapusan PKP
ayat (9) ; Jangka waktu dirjen pajak memberikan keputusan penghapusan PKP
Pasal 2a. (tentang Masa Pajak)