Search

Translate

Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 September 2024

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP - Part 1)

Definisi Penghasilan tertuang pada Pasal 4 ayat 1 (UU Pph ) yaitu :
Penghasilan adalah (di rangkum menjadi 4 point agar mudah dihafal):
-   Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak ;
-   Yang berasal dari indonesia ataupun dari luar indonesia ;
-   Yang dapat di konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan ;
-   Dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Definisi Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph 21)

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Yang menjadi Subjek Pajak adalah (Pasal 2 ayat 1 - UU Pph):
-  Orang Pribadi
-  Warisan belum terbagi.
-  Badan Usaha
-  BUT (Bentuk Usaha Tetap)

Subjek pajak dikelompokkan / di bagi menjadi dua yaitu subjek pajak dalam negri (SPDN) dan subjek pajak luar negri (SPLN). adapun prasayat pembagian nya adalah sebagai berikut :
1.   Subjek Pajak Dalam Negri (SPDN) :
A.  Orang pribadi kewarganegaraan indonesia ataupun warga negara asing yang ;
-   Bertempat tinggal di indonesia.
Orang pribadi yang lahir di indonesia dan masih berada di Indonesia. Atau memiliki tempat tinggal di indonesia untuk melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaan.
 -   Berada di indonesia dalam 183 hari

Kamis, 27 Juni 2024

Mapping : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (perubahan no 16 tahun 2009)

Bab 1 : Ketentuan Umum

Pasal 1.

  • Berisi tentang definisi (pengertian) dan ketentuan umum (terdapat 41 Butir definisi)

Bab 2 : Npwp , SPT, dan Tata Cara Pembayaran Pajak

Pasal 2. (tentang Pendaftaran / pengukuhan NPWP dan PKP)

ayat (1)  ; tentang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
ayat (2)  ; tentang PKP  (Pengusaha Kena Pajak)
ayat (3)  ; wewenang Dirjen pajak dalam menetapkan tempat pendaftaran / pelaporan usaha wajib pajak
ayat (4)  ; Wewenang Dirjen Pajak dalam menerbitkan / mengukuhkan NPWP / PKP secara jabatan (jika ayat 1 dan 2 tidak dilaksanakan wajib pajak / pengusaha)
ayat (4a) ;Timbulnya kewajiban perpajakan atas pasal (4) yang dikukuhkan secara jabatan, Meskipun contoh pengukuhan secara jabatannya tahun 2010, maka jika persyaratan subjektif dan objektifnya terpenuhi di tahun 2007, maka kewajiban perpajakannya timbul terhitung tahun 2007.
ayat (5) : Tentang jangka waktu sebagaimana ayat 1,2,3,dan 4, termasuk penghapusan dan pencabutan akan diatur berdasarkan peraturan Mentri Keuangan
ayat (6) : penghapusan NPWP oleh Dirjen Pajak.
ayat (7) ; Jangka waktu dirjen pajak memberikan keputusan penghapusan NPWP
ayat (8) ; Penghapusan PKP
ayat (9) ; Jangka waktu dirjen pajak memberikan keputusan penghapusan PKP

Pasal 2a. (tentang Masa Pajak)

CARA MENGHITUNG PAJAK PROGRESIF KENDARAAN BERMOTOR Provinsi DKI Jakarta

Pajak Progresif adalah tarif pajak yang semakin naik sesuai dengan penambahan dasar pengenaan pajaknya. Pada pembahasan kali ini, saya hanya fokus membahas perhitungan Pajak progresif Kendaraan Bermotor untuk Kepemilikan Pribadi (bukan perusahaan).


Perlakukan Pajak Progresif dapat ditemukan pada Pajak PPh dan Pajak kendaraan bermotor. 

Pengenaan Pajak Progresif  kendaraan bermotor dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki kendaraan sejenis lebih dari satu kendaraan. Semakin banyak yang dimilki maka tarif pajaknya semakin naik.


Pajak progresif yang masih berlaku di DKI Jakarta tahun 2024 adalah sebagai berikut :

  • Tarif  pajak progresif akan dikenakan pada kepemilikan ke dua dan seterusnya untuk Jenis kendaraan yang sama.
  • Jenis Kendaraan di bedakan menjadi :
  1.   Kepemilikan Kendaraan - Roda kurang dari 4 (seperti sepeda motor)
  2.   Kepemilkan Kendaraan - Roda Empat
  3.   Kepemilkan Kendaraan - Roda Lebih dari Empat.
  • Ketentuan Tarif Progresif : Kepemilkan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan tarif 2%, dan untuk setiap penambahan kepemilkan akan mengakibatkan kenaikan tarif pajak 0,5%. Sehingga dapat di rinci menjadi tarif berikut :

Minggu, 09 Juni 2024

Ringkasan Peraturan Perpajakan

1. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Isi Ringkasan:

  • Tarif PPh Orang Pribadi: Penyesuaian tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tertentu. Tarif progresif diterapkan mulai dari 5% hingga 35% tergantung pada lapisan penghasilan kena pajak.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Kenaikan batas PTKP untuk wajib pajak lajang menjadi Rp 60 juta per tahun.
  • PPh Badan: Tarif pajak penghasilan badan tetap 22%, namun terdapat insentif tambahan bagi perusahaan yang melakukan investasi di bidang energi terbarukan dan teknologi hijau.

Poin Penting:

  • Inisiatif Hijau: Insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi hijau menunjukkan dorongan pemerintah untuk mendorong keberlanjutan.
  • Kenaikan PTKP: Kenaikan batas PTKP akan berdampak positif bagi wajib pajak berpenghasilan rendah, mengurangi beban pajak mereka.

2. Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Isi Ringkasan:

Minggu, 29 Januari 2023

Pengantar Hukum Pajak

Pengertian Pajak (berdasarkan UU KUP):


KUP :  BAB I, Pasa1.1 :

Pajak adalah : Kontribusi Wajib kepada Negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian Pajak berdasarkan KUP dapat dilihat ada beberapa unsur dalam pengertian pajak yaitu :
1.  Kontribusi Wajib kepada Negara.
2.  Bersifat memaksa  >> ketika tidak dibayar akan dikenakan sanksi (baik sanksi pidana ataupun sanksi administrasi).
3.  Berdasarkan Undang-Undang. >> Pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang yang disahkan
4.  Tidak mendapat Imbalan secara Langsung. 
5.  Digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian pajak menurut Prof . Dr. Rachmat Soemitro, SH dari buku "Dasar-dasar hukum pajak     dan pajak pendapatan , (1990:5)" :
1. Pajak adala iuran rakyat kepada kas negara 
2. Berdasarkan undang undang (yang dapat dipaksakan) 
3. Dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan 
4. Digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Fungsi Pajak :

1.  Fungsi Penerimaan (Budgetair),