Search

Translate

Minggu, 22 September 2024

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP - Part 1)

Definisi Penghasilan tertuang pada Pasal 4 ayat 1 (UU Pph ) yaitu :
Penghasilan adalah (di rangkum menjadi 4 point agar mudah dihafal):
-   Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak ;
-   Yang berasal dari indonesia ataupun dari luar indonesia ;
-   Yang dapat di konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan ;
-   Dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Definisi Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph 21)

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Yang menjadi Subjek Pajak adalah (Pasal 2 ayat 1 - UU Pph):
-  Orang Pribadi
-  Warisan belum terbagi.
-  Badan Usaha
-  BUT (Bentuk Usaha Tetap)

Subjek pajak dikelompokkan / di bagi menjadi dua yaitu subjek pajak dalam negri (SPDN) dan subjek pajak luar negri (SPLN). adapun prasayat pembagian nya adalah sebagai berikut :
1.   Subjek Pajak Dalam Negri (SPDN) :
A.  Orang pribadi kewarganegaraan indonesia ataupun warga negara asing yang ;
-   Bertempat tinggal di indonesia.
Orang pribadi yang lahir di indonesia dan masih berada di Indonesia. Atau memiliki tempat tinggal di indonesia untuk melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaan.
 -   Berada di indonesia dalam 183 hari
Keberadaannya di Indonesia secara terus menerus atau terputus-putus atau secara akumulasi dalam jangka waktu 12 bulan telah  melebihi 183 hari, Bagian Hari dihitung penuh 1 hari .
-   Memiliki niat untuk bertempat tinggal di indonesia.
Menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Atau memiliki kontrak/ pekerjaan untuk melakukan pekerjaan atau usaha yang berkegiatan di indonesia lebih dari 183 hari. Atau menunjukkan KITAS/ VISA yang lebih dari 183 hari, dianggap memiliki niat bertempat tinggal di indonesia.

 Jadi, dapat disimpulkan, bahwa Warga Negara Asing dapat diakui sebagai Subjek Pajak Dalam Negri (SPDN) ketika mereka tinggal di indonesia lebih dari 183 hari atau memiliki niat untuk tinggal dan bekerja di indonesia.

B.  Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

2.   Subjek Pajak Luar Negri  (SPLN) :
A.   Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia
B.   Warga Negara asing yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari.
C.   Warga Negara Indonesia yang berada di luar indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan dan memenuhi prasyarat tertentu.

 Berdasarkan pembagian tersebut , kita harus memahami, siapa yang menjadi SPDN dan siapa yang menjadi SPLN, karena cara perhitungan dan perlakuan pajaknya juga berbeda.

Selanjutnya kita akan membahas tentang Objek Pajak yaitu Penghasilan. Penghasilan dibedakan berdasarkan Sumber penghasilan itu sendiri menjadi 4 bagian :
1.   Penghasilan dari pemberi kerja,
2.   Penghasilan dari kegiatan usaha
3.   Penghasilan dari harta yang dimiliki
4.   Penghasilan dari lain-lain


Selain daripada itu Penghasilan juga diklasifikasikan menjadi 2 penghasilan dalam Perpajakan yaitu :
1.   Penghasilan yang menjadi Objek Pajak, ini dibagi menjadi 2:
      --- Penghasilan Tidak Final (Pasal 4 ayat 1 -- UU PPh)
      --- Penghasilan Final (Pasal 4 ayat 2 -- UU PPh)
2.   Penghasilan yang merupakan Non Objek Pajak


Berikut adalah Jenis Penghasilan Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU PPh :

1.  Penggantian imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan / Jasa yang diterima / diperoleh seperti ; Gaji , Upah, Tunjangan, Honorarium, Komisi, Bonus, Gratifikasi, Uang pensiun, dan Imbalan dalam bentuk lainnya (termasuk natura dna kenikmatan)
2.  Hadiah dari undian atau penghargaan atau pekerjaan dan kegiatan
3.  Laba Usaha 
4.  Keuntungan karena penjualan dan pengalihan harta
5.  Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak (seperti bunga pengembalian kelebihan bayar)
6.  Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
7.  Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis
8.  Royalti atau imbalan penggunaan hak
9.  Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta
10.Penerimaan atau pembayaran berkala
11.Keuntungan karena pembebasan hutang.
12.Keuntungan Selisih Kurs mata uang Asing
13.Selisih Lebih karena penilaian kembali aktiva
14.Premi Asuransi
15.Iuran yang diterima oleh perkumpulan yang anggotanya terdiri dari WP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas.
16.Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
17.Penghasilan dari usaha berbasis syariah
18.Imbalan Bunga
19.Surplus Bank Indonesia.


Pajak Penghasilan Bersifat Final (pasal 4 ayat 2) :
PPh bersifat final adalah penghasilan yang pajaknya diperhitungkan dan pembayarannya sudah dilakukan pada bulan berjalan (FINAL), Baik dilakukan oleh pemberi kerja ataupun melalui penyetoran sendiri, Sehingga pada saat akhir tahun tidak akan dilakukan perhitungan ulang (namun harus tetap dilaporkan pada SPT Tahunan PPh)

Berikut adalah Penghasilan yang dikenai Pajak Final :

1.  Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto BI
     Tarif Pph Final = 20 %   x Jumlah Bruto   (berdasarkan PP 131/2000)

     Contoh :   Andi memiliki deposito dengan jangka waktu 1 tahun senilai 8.000.000, bunga deposito adalah 8% /Tahun, Maka berapakah Pajak penghasilan tuan Andi ?
      jawab : Bunga =  8% x 8.000.000 = 640.000
                  maka, pajak final nya adalah = 20% x 640.000 = 128.000
                  Jadi kesimpulannya adalah, Penghasilan Bunga deposito andi adalah 640.000, dan pajak yang telah dipotong adalah 128.000,-

2.  Hadiah Undian.
     Tarif = 25% x Jumlah Bruto yang diterima   (Berdasarkan PP 132/2000)

     Contoh :  Alex menerima Hadiah Atas Undian sebesar 100.000.000 pada tgl 15 April 2023.
      Maka Pajaknya adalah = 25% x 100.000.000 = 25.000.000

3.  Bunga Simpanan Koperasi.
     Tarif :  bunga dengan nilai  0  sd 240.000  =>> Tarifnya 0%
                 bungan dengan nilai    >  240.000  =>> Tarifnya 10 %   x Jumlah Bruto

4.  Bunga Obligasi
5.  Penjualan saham di Bursa Efek
6.  Pengalihan Tanah dan Bangunan 
     Tarif 2,5% dari Harga Jual / NJOP (mana yang lebih tinggi)
7.  Sewa Tanah / Bangunan 
     Tarif 10% x harga sewa
8.  Jasa Konstruksi
9.  Deviden yang diterima Orang Pribadi (tidak di investasikan)
     Tarif 10% x Jumlah bruto
10. Reavaluasi Aset
     Tarif 10% dari selisih lebih
11. Omset UMKM
     Tarif = 0,5% x Omset Per bulan
12. Penjualan Kripto
13. Penghasilan istri dari satu pemberi kerja (dapat di anggap sebagai final)
14. Pesangan / THT dan Pensiun yang dibayar sekaligus.

*untuk beberapa penghasilan diatas yang tarifnya tidak disebutkan silahkan membaca aturan lengkapnya karena tarifnya bukan tarif tunggal (tarif nya memiliki beberapa klasifikasi).  


Berikut adalah Penghasilan yang merupakan NON Objek Pajak 

1.  Bantuan atau sumbangan termasuk Zakat, Infak dan Sedekah sepanjang tidak ada hubungan kerja, usaha, kepemilikan, penguasaan.
2.  Harta Hibahan, Diterima keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, pendidikan, sosial, yayasan, koperasi atau Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
3.  Warisan
4.  Deviden yang diterima Orang Pribadi di dalam negri sepanjang deviden tersebut diinvestasikan diwilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
5.  Penggantian/ imbalan yang diterima  sehubungan dengan tata cara pelaksanaan pekerjaan yang diterma dalam bentuk natura
6.  Pembayaran dari klaim Asuransi karena sakit, kecelakaan, atau meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa.
7.  Bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham
8.  Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang kentuannya diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan menti keuangan.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap menyebutkan nama
dan berkomentarlah dengan baik