Sebelum kita membahas Pajak penghasilan, maka kita akan membahas secara ringkas tentang Wajib Pajak.
Wajib Pajak adalah :
- Orang Pribadi atau Badan ;
- Meliputi ; Pembayar Pajak, Pemotong Pajak, dan Pemungut pajak ;
- Yang mempunyai Hak dan Kewajiban Perpajakan sesuai ketentuan perundang-undang perpajakan.
Nah,, pertanyaannya, Kapan kita dianggap sebagai Wajib Pajak?
Kita dianggap sebagai Wajib Pajak adalah ketika : Telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sesuai peraturan perundang-undangan perjakan dst..... (Pasal 2 ayat 1 - UU KUP)
lalu, apa saja syarat subjektif dan objektif pajak tersebut?
Subjektif Pajak (Pasal 2 ayat 1 - UU Pph):
- Orang Pribadi
- Warisan belum terbagi.
- Badan Usaha
- BUT (Bentuk Usaha Tetap)
Ojektif Pajak (Pasal 4 ayat 1 - UU Pph):
- Memiliki Penghasilan.
Jika prasayarat diatas terpenuhi, maka dapat dianggap sudah memenuhi persayarat sebagai wajib pajak, dan kewajiban selanjutnya adalah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak agar dapat ber NPWP.
untuk anak di bawah umur yang sudah memiliki penghasilan (memenuhi prasyarat Subjektif dan Objektif ), maka kewajiban perpajakannya di gabung kedalam NPWP orang tua. Hal ini dikarenakan Syarat dalam pembuatan NPWP harus memiliki KTP / Paspor.
Definisi Penghasilan tertuang pada Pasal 4 ayat 1 (UU Pph ) yaitu :
Penghasilan adalah (di rangkum menjadi 4 point agar mudah dihafal):
- Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak ;
- Yang berasal dari indonesia ataupun dari luar indonesia ;
- Yang dapat di konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan ;
- Dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Jadi jika di gabung kalimatnya menjadi :
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak yang berasal dari indonesia ataupun dari luar indonesia, yang dapat di konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun.
Untuk Objek Pajak Penghasilan terbagi menjadi 3 (diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pph) yaitu :
1. Penghasilan yang diakui sebagai Objek Pajak (Pasal 4 ayat 1)
2. Penghasilan yang dikenakan Pajak Final (Pasal 4 ayat 2)
3. Penghasilan yang bukan Objek Pajak (tidak dikenakan pajak) (Pasal 4 ayat 3)
*untuk rincian nya akan di bahas di artikel yang berbeda ya.
Definisi Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph 21)
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Alur Proses Perhitungan Pajak Penghasilan (Pegawai) :
1. Perusahaan menghitung Pajak Penghasilan Pegawai yang dipotong dan dipungut atas pembayaran gaji dari perusahaan kepada karyawannya.
a. Menghitung Pajak Penghasilan Januari - November (menggunakan Tarif Ter : PMK 168 tahun 2023).
Jadi, Perusahaan sebagai pemotong dan pemungut, akan melakukan pemotongan Pajak atas gaji yang dibayarkan kepada karyawan menggunakan Tarif Ter (sesuai PMK 168 thn 2023).
Cara Menghitung : Penghasilan Bruto x Tarif Ter-PMK 168
b. Untuk Akhir Periode (Desember), Perusahaan melakukan pemotongan pajak menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1.a (atau biasa disebut tarif Progresif Pph)
Cara Menghitung :
1. Penghasilan di setahunkan (Maksudnya, adalah total Penghasilan yang diterima dari perusahaan selama setahun)
2. Hitung Penghasilan Netto dengan cara = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun.
3. Hitung Penghasilan Kena Pajak dengan cara = Penghasilan Netto - PTKP
-- PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.
-- Untuk berapa PTKP yang berlaku dapat di lihat pada Pasal 7 - UU Pph.
4. Hitung Pajak Penghasilan Terutang (Pph Terutang) = Penghasilan kena Pajak x Tarif Pasal 17
2. Karyawan Menghitung Pajak Penghasilan pada akhir tahun untuk dilaporkan pada SPT.
Karyawan melakukan perhitungan sendiri (Self assesment system) atas penghasilan yang diterima selama satu tahun penuh (seluruh penghasilan dalam 1 tahun) untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dan Pajak penghasilan terutangnya.
Mengenal Tarif Pasal 17 Atau Tarif Progresif PPh 21.
Contoh Penggunaan tarif progresif diatas adalah sebagai berikut :
Misalnya ANDI (memiliki NPWP) Total Penghasilan Kena Pajak dalam setahun adalah Rp. 800.000.000,-.
Maka penghasilan ANDI tersebut akan dikenakan tarif pajak sesuai range yang sudah diatur pada tabel diatas, Seperti dibawah ini :
RANGE PENGHASILAN Penghasilan ANDI Tarif Pajak Pajak
Rp. 0 s/d Rp. 60 Juta =>> Rp. 60.000.000,- x 5% = Rp. 3.000.000
Rp. 60 Juta s/d Rp. 250 Juta = >> Rp. 190.000.000,- x 15% = Rp. 28.500.000
Rp. 250 Juta s/d Rp. 500 Juta = >> Rp. 250.000.000,- x 25% = Rp. 62.500.000
Rp 500 Juta s/d Rp. 5 Miliar = >> Rp. 300.000.000,- x 30% = Rp. 90.000.000
Total Penghasilan Rp. 800.000.000,- Total Pajak = Rp.184.000.000
Penjelasan: Jadi Pajak Andi akan dihitung secara berjenjang berdasarkan penghasilan yang di bagi menjadi beberapa range : Range. 0 sd 60 jt (penghasilannya 60jt x tarif 5%... dan range 60 jt sd 250jt (berarti 250jt-60jt = 190jt, sehingga penghasilan andi 190jt x tarif 15%) dan seterusnya..
Jadi,, Pajak yang harus di bayar Andi adalah Rp. 184.000.000,-
Mengenal Penghasilan (Pph 21) untuk Pegawai.
- Gaji Pokok adalah gaji dasar yang ditetapkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
- Tunjangan adalah penghasilan tambahan selain gaji pokok. Contoh : Insentif, uang Lembur, Tunjangan Makan, Tunjangan Kehadiran, Tunjangan Transportasi, dll.
- Iuran BPJS yang dibayarkan Perusahaan .
- Jaminan Kesehatan (JKes).
Iuran jaminan kesehatan adalah 5%, dimana 4% nya dibayarkan oleh pemberi kerja sehingga menjadi penambah penghasilan bruto.
Sedangkan 1% nya yang dibayarkan oleh karyawan, itu bukan merupakan pengurang bruto (Sesuai dengan peraturan DIRJEN PAJAK No. PER-16/PJ/2016 Pasal 10 Ayat 3)
- Jaminan Kecelakaaan Kerja
Jaminan kecelakaan kerja termasuk sebagai premi asuransi.
- Bonus adalah tambahan penghasilan diluar gaji kepada karyawan atau deviden tambahan kepada pemegang saham.
- THR (Tunjangan Hari Raya Keagamaan) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 Bulan dengan perhitungan proporsional dan dibayarkan menjelang hari raya keaagamaan.
Pengurang pada Penghasilan (Pph 21) untuk Pegawai.
- Biaya Jabatan adalah biaya yang diasumsikan sebagai pengeluaran (Biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 menetapkan, biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun (Maximal 6.000.000 / tahun atau jika di sebulan kan menjadi 500.000 / bulan)
- Iuran BPJS yang dibayarkan Karyawan :
JHT akan akan diakui sebagai penghasilan dan dikenakan pajak adalah ketika karyawan menerima pencairan JHT. Sehingga premi yang dibayarkan sendiri oleh karyawan akan menjadi pengurang penghasilan bruto. Premi JHT adalah 5,7% ( 3,7% Ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung karyawan)
JP adalah jaminan sosial yang bertujuan memberikan penghasilan kepada pesertanya setelah peserta memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia. Premi JP adalah 3%, dimana 2% ditanggung perusahaan, 1 % ditanggung karyawan.
Kutipan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 Pasal 10 Ayat 3 adalah :
"3. Besarnya penghasilan netto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh pasal 21 adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan :
a. Biaya Jabatan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 500.000,00 (Lima Ratus ribu Rupiah) sebulan atau Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) setahun.
b. Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Mentri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Mentri Keuangan."
-- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP adalah jumlah pendapatan yang dibebaskan Pajak PPh 21. Jadi secara ringkas dapat dikatakan bahwa dari total penghasilan / pendapatan anda terdapat nilai yang dibebaskan / tidak dipungut pajak didalamnya. Nah, berapa nilai yang dibebaskan pajak tersebut dapat dilihat dari penjelasan dan tabel dibawah :
Sesuai dengan peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan Peraturan Mentri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan Pasal 7 UU Pph,
berikut Nilai PTKP yang berlaku:
- Rp 54.000.000,- Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000,- Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Rp 54.000.000,- Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung.
- Rp 4.500.000,- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Jadi berdasarkan nilai besaran PTKP tersebut, maka dibawah ini adalah table yang bisa anda gunakan untuk besaran PTKP berdasarkan kondisi / status wajib pajak, apakah Kawin atau Kawin dan memiliki anak / tanggungan. :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Harap menyebutkan nama
dan berkomentarlah dengan baik