Pajak Progresif adalah tarif pajak yang semakin naik sesuai dengan penambahan dasar pengenaan pajaknya. Pada pembahasan kali ini, saya hanya fokus membahas perhitungan Pajak progresif Kendaraan Bermotor untuk Kepemilikan Pribadi (bukan perusahaan).
Perlakukan Pajak Progresif dapat ditemukan pada Pajak PPh dan Pajak kendaraan bermotor.
Pengenaan Pajak Progresif kendaraan bermotor dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki kendaraan sejenis lebih dari satu kendaraan. Semakin banyak yang dimilki maka tarif pajaknya semakin naik.
Pajak progresif yang masih berlaku di DKI Jakarta tahun 2024 adalah sebagai berikut :
- Tarif pajak progresif akan dikenakan pada kepemilikan ke dua dan seterusnya untuk Jenis kendaraan yang sama.
- Jenis Kendaraan di bedakan menjadi :
- Kepemilikan Kendaraan - Roda kurang dari 4 (seperti sepeda motor)
- Kepemilkan Kendaraan - Roda Empat
- Kepemilkan Kendaraan - Roda Lebih dari Empat.
- Ketentuan Tarif Progresif : Kepemilkan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan tarif 2%, dan untuk setiap penambahan kepemilkan akan mengakibatkan kenaikan tarif pajak 0,5%. Sehingga dapat di rinci menjadi tarif berikut :
- Kepemilkan ke - 1 = Tarif 2 %
- Kepemilkan ke - 2 = Tarif 2,5 %
- Kepemilkan ke - 3 = Tarif 3 %
- Kepemilkan ke - 4 = Tarif 3,5 %
- Kepemilkan ke - 5 = Tarif 4 %
- Kepemilkan ke - 6 = Tarif 4,5 %
- Kepemilkan ke - 7 = Tarif 5 %
- Kepemilkan ke - 8 = Tarif 5,5 %
- Kepemilkan ke - 9 = Tarif 6 %
- Kenaikan tarif 0,5% setiap penambahan kepemilkan kendaraan sampai kepemilkan ke 17 adalah 10%. Karena tarif paling tinggi adalah 10%, maka jika memiliki kendaraan ke 18, tarifnya tetap di 10%.
Contoh :
Tuan A mempunyai 5 motor (baik kepemilikannya atas nama pribadi atau Kepemilikan dari anggota keluarga dalam Kartu Keluarga yang sama) , dengan data sebagai berikut:
Motor a.n Tuan A : Honda Beat >> ini pembelian / Kepemilikan ke - 1
Motor Istri-nya : Vario 150 >> ini pembelian / Kepemilikan ke - 2
Motor anak Laki-laki : Scoopy Prestige >> ini pembelian / Kepemilikan ke - 3
Motor anak perempuan : Scoopy Fashion >> ini pembelian / Kepemilikan ke- 4
Motor anak bungsu : Pcx 160 >> ini Pembelian / Kepemilikan ke - 5
Maka, pajak progresif yang dibebankan adalah :
Honda Beat (kepemilkan ke 1) pajak 2 %
Vario 150 (kepemilkan ke 2 ) pajak 2,5%
Scoopy Prestige (kepemilkan ke 3 ) pajak 3 %
Scoopy Fashion (kepemilkan ke 4 ) pajak 3,5%
Pcx 160 (kepemilkan ke 5 ) pajak 4 %
CARA MENGHITUNG nilai Pajak progresif (Tarif Tahun 2024) :
cara menghitung berapa besar pajak kendaraan kita adalah dengan rumus berikut :
Pajak Kendaraan Bermotor = NJKB x Tarif Progresif
Misal, seperti contoh diatas, anda ingin menghitung pajak Scoopy Fashion (kepemilikan ke 4), maka tarif pajak progresifnya adalah 3,5%. Jika seandainya NJKB nya adalah Rp. 15.000.000. Maka pajak nya adalah sebagai berikut :
Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) = 15.000.000 x 3,5% = 525.000,-
jadi pajak yang harus anda bayar adalah 525.000
Penjelasan tentang NJKB:
- NJKB bukan lah Harga OTR saat anda membeli kendaraan bermotor.
- NJKB adalah singkatan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor,
- NJKB ditetapkan oleh Dinas Pendapatan daerah .
Halaman utama nya akan tampil seperti berikut :
pada halaman utama, anda dapat memilih Jenis Kendaraan,, dan tahun pembuatan, dan Merk Kendaraan yang anda miliki. >> Setelah dipilih, seilahkan "Klik" Proses
lalu akan muncul tampilan seperti berikut :
pada tampilan ini,, ada kolom "Type" yang dapat anda gunakan untuk mencari type kendaraan anda miliki sesuai pada STNK ataupun "Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran."
Setelah anda menemukan type kendaraan anda yang sama, maka anda dapat melihat Nilai Jual kendaraan tersebut pada kolom sebelah kanan-nya.
contoh type kendaraan pada dokumen STNK yang saya tandai dibawah.
Perubahan Pajak progresif DKI Jakarta untuk Tahun 2025 :
berdasarkan Perda DKI no 1 tahun 2024, yang akan di laksanakan pada tahun 2025 , terdapat perubahan tarif Progresif sebagai Berikut :
Pasal 7
(1) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Sehingga , pada contoh Tuan A diatas, Jika sebelumnya ditahun 2024 Scoopy Fashion dikenakan tarif 3,5% (atas kepemilikan ke 4), Maka pada tahun 2025 tarif pajaknya menjadi 5%.
Kalau sebelumnya (tahun 2024) :
Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) = 15.000.000 x 3,5% = 525.000,-
maka , pada tahun 2025, pajaknya akan menjadi :
Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) = 15.000.000 x 5% = 750.000,-
jadi pada tahun 2025 pajak yang akan anda bayar akan semakin besar karena perubahan tarif pajak progresif tahun 2025.
Namun, masih ada pertanyaan, jika kita sudah punya satu unit motor dan ingin beli mobil (sebelumnya tidak memiliki mobil), apakah mobil yang akan kita beli dikenakan tarif pajak progresif?
Jawabannya : Tidak dikenakan tarif Progresif.
Karena , Mobil dan Motor bukan kendaraan sejenis, Mobil adalah jenis kendaraan Roda Empat, sedangkan Motor adalah jenis kendaraan - Roda kurang dari empat.
Anda akan dikenakan tarif progresif , di saat anda sudah memiliki 1 unit motor dan 1 unit mobil, lalu anda melakukan penambahan salah satu jens tersebut, maka penambahan tersebutlah yang akan dikenakan tarif progresif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Harap menyebutkan nama
dan berkomentarlah dengan baik