Bab 1 : Ketentuan Umum
Pasal 1.
- Berisi tentang definisi (pengertian) dan ketentuan umum (terdapat 41 Butir definisi)
Bab 2 : Npwp , SPT, dan Tata Cara Pembayaran Pajak
Pasal 2. (tentang Pendaftaran / pengukuhan NPWP dan PKP)
ayat (1) ; tentang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
ayat (2) ; tentang PKP (Pengusaha Kena Pajak)
ayat (3) ; wewenang Dirjen pajak dalam menetapkan tempat pendaftaran / pelaporan usaha wajib pajak
ayat (4) ; Wewenang Dirjen Pajak dalam menerbitkan / mengukuhkan NPWP / PKP secara jabatan (jika ayat 1 dan 2 tidak dilaksanakan wajib pajak / pengusaha)
ayat (4a) ;Timbulnya kewajiban perpajakan atas pasal (4) yang dikukuhkan secara jabatan, Meskipun contoh pengukuhan secara jabatannya tahun 2010, maka jika persyaratan subjektif dan objektifnya terpenuhi di tahun 2007, maka kewajiban perpajakannya timbul terhitung tahun 2007.
ayat (5) : Tentang jangka waktu sebagaimana ayat 1,2,3,dan 4, termasuk penghapusan dan pencabutan akan diatur berdasarkan peraturan Mentri Keuangan
ayat (6) : penghapusan NPWP oleh Dirjen Pajak.
ayat (7) ; Jangka waktu dirjen pajak memberikan keputusan penghapusan NPWP
ayat (8) ; Penghapusan PKP
ayat (9) ; Jangka waktu dirjen pajak memberikan keputusan penghapusan PKP
Pasal 2a. (tentang Masa Pajak)
Pasal 3. (Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT))
ayat (1) ; Tentang SPT (Surat Pemberitahuan) dan tempat penyampaian SPT
ayat (1a) ; Penggunaan bahasa dalam SPT (Surat Pemberitahuan).
ayat (1b) ; Penandatanganan SPT (Surat Pemberitahuan).
ayat (2) ; Kemudahan dalam pengambilan template surat pemberitahuan.
ayat (3) ; Tentang Batas Waktu Penyampaian SPT
ayat (3a) ; Tentang kriteria tertentu yang melakukan pelaporan lebih dari satu masa pajak dalam satu SPT.
ayat (3b) ; Tentang pengaturan ayat (3a), diatur berdasarkan peraturan mentri keuangan.
ayat (3c) ; Batas waktu pelaporan atas pemotongan / pungutan bendahara pemerintah, diatur dalam peraturan mntri keuangan.
ayat (4) ; Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT dan tata cara perpanjangan.
ayat (5) ; Lanjutan tata cara perpanjangan SPT pada ayat (4)
ayat (5a) ; Penerbitan Surat Teguran atas kelalaian batas waktu pada ayat (3) dan ayat (4)
ayat (6) ; Kelengkapan dan keseragaman isi Surat Pemberitahuan.
ayat (7) ; Tentang beberapa poin yang dimana SPT tidak dianggap telah disampaikan. (gagal)
ayat (7a) ; Tentang kewajiban dirjen pajak untuk menginformasikan jika terjadi seperti ayat (7)
ayat (8) ; Tentang yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT.
Pasal 4 (Tentang Pengisian dan Penyampaian SPT)
ayat (1) ; Pengisian SPT
ayat (2) ; Penandatangan SPT
ayat (3) ; Penunjukan penandatangan SPT dengan surat Kuasa khusus
ayat (4) ; Lampiran yang wajib disertakan pada Laporan SPT tahunan.
ayat (4a) ; Penjelasan tambahan ayat (4)
ayat (4b) ; penjelasan tambahan ayat (4a) tentang laporan keuangan diaudit oleh akuntan.
ayat (5) ; Tata cara pengolahan dan penerimaan SPT diatur berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan.
Pasal 5. (tentang Dirjen Pajak dapat menentukan tempat lain penyampaian SPT selain yang dimaksud pada pasal 3 ayat (1).
Pasal 6. (Tentang tata cara penyampaian SPT)
ayat (1) ; Tentang bukti penerimaan SPT yang disampaikan
ayat (2) ; Cara lain dalam penyampai SPT seperti pengiriman lewat pos dan diatur berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan.
ayat (3) ; Penyampaian SPT , pada ayat (2), bukti pengiriman dan tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti tanggal penerimaan SPT (selama SPT tersebut Lengkap).
Pasal 7 (Sanksi adminstrasi (Denda) tidak menyampaikan SPT)
ayat (1) ; Denda tidak Menyampaikan SPT masa PPn = 500.000, Denda SPT masa lainnya = 100.000, Denda SPT Tahunan WP Badan = 1.000.000, Denda SPT tahunan WP Pribadi = 100.000
ayat (2) ; Pengecualian yang dikenakan denda pada ayat (1).
Pasal 8. (Tentang pembetulan SPT)
ayat (1) ;
Pasal 9. (Pembayaran dan Penyetoran Pajak)
ayat (1) ;
Pasal 10. (Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak)
ayat (1) ;
Pasal 11. (Pengembalian kelebihan pembayaran pajak)
ayat (1) ;
Bab 3 : Penetapan dan Ketetapan Pajak
Pasal 12. (tentang Penetapan)
ayat (1) ;
Pasal 13. (Surat ketetapan pajak kurang bayar)
ayat (1) ;
Pasal 13a. (Pelanggaran kealpaan penyampaian SPT)
ayat (1) ;
Pasal 14. (Surat Tagihan Pajak)
ayat (1) ;
Pasal 15. (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
ayat (1) ;
Pasal 16. (Pembetulan Ketetapan Pajak)
ayat (1) ;
Pasal 17. (Surat Ketetapan Lebih Bayar)
ayat (1) ;
Pasal 17a. (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
ayat (1) ;
Pasal 17b. (Surat Ketetapan Pajak Karena Lebih Bayar)
ayat (1) ;
Pasal 17c. (Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak)
ayat (1) ;
Pasal 17d. (Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak)
ayat (1) ;
Pasal 17e. (Pengembalian PPN Orang Pribadi bukan Subjek Pajak)
ayat (1) ;
Bab 4 : Penagihan Pajak
Pasal 18. (Dasar Penagihan)
ayat (1) ;
Pasal 19. (Bunga Penagihan)
ayat (1) ;
Pasal 20. (Pelaksanaan Penagihan Pajak)
ayat (1) ;
Pasal 21. (Hak Mendahulu)
ayat (1) ;
Pasal 22. (Daluarsa Penagihan Pajak)
ayat (1) ;
Pasal 23. (Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak)
ayat (1) ;
Pasal 24. (Penghapusan Piutang Pajak)
ayat (1) ;
Bab 5 : Keberatan dan Banding
Pasal 25. (Pengajuan Keberatan)
ayat (1) ;
Pasal 26. (Keputusan Keberatan)
ayat (1) ;
Pasal 26a. (Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiaan Keberatan)
ayat (1) ;
Pasal 27. (Pengajuan Permohonan Banding)
ayat (1) ;
Pasal 27a. (Imbalan Bunga)
ayat (1) ;
Bab 6 : Pembukuan dan Pemeriksaan.
Pasal 28. (Pembukuan)
ayat (1) ;
Pasal 29. (Pemeriksaan)
ayat (1) ;
Pasal 29a. (Pemeriksaan Analisis Resiko)
ayat (1) ;
Pasal 30. (Penyegelan)
ayat (1) ;
Pasal 31. (Tata cara Pemeriksaan)
ayat (1) ;
Bab 7 : Ketentuan Khusus
Pasal 32. (Wakil Wajib Pajak)
ayat (1) ;
Pasal 33. (Tanggung Renteng Konsumen PPN)
ayat (1) ;
Pasal 34. (Larangan Pejabat)
ayat (1) ;
Pasal 35. (Kewajiban Memberikan Keterangan atau Bukti)
ayat (1) ;
Pasal 35a. (Kewajiban Memberikan data dan Informasi)
ayat (1) ;
Pasal 36. (Pengurangan atau Pembatalan Jabatan)
ayat (1) ;
Pasal 36a. (Sanksi Pegawai Menetapkan Pajak tidak sesuai UU)
ayat (1) ;
Pasal 36b. (Kode Etik)
ayat (1) ;
Pasal 36c. (Komite Pengawas perpajakan)
ayat (1) ;
Pasal 36d. (Pemberian dan Pemanfaatan Insentif)
ayat (1) ;
Pasal 37a. (Pengurangan Sanksi Pembetulan SPT)
ayat (1) ;
Bab 8 : Ketentuan Pidana
Pasal 38. (Kealfaan)
ayat (1) ;
Pasal 39. (Kesengajaan)
ayat (1) ;
Pasal 39a. (Kesengajaan Penerbitan / Penggunaan Faktur Pajak)
ayat (1) ;
Pasal 40. (Daluwarsa tindak pidana)
ayat (1) ;
Pasal 41. (Sanksi Pidana Terhadap Pejabat)
ayat (1) ;
Pasal 41a. (Sanksi Pidana Terhadap Wajib Pajak yang Memberikan Keterangan / Bukti)
ayat (1) ;
Pasal 41b. (Sanksi Pidana yang Menghalangi / Mempersulit penyidikan)
ayat (1) ;
Pasal 41c. (Sanksi tidak memenuhi kewajiban Memberikan keterangan atau Bukti)
ayat (1) ;
Pasal 42. (Dihapus)
Pasal 43. (Menyuruh, manganjurkan, Membantu tindak pidana)
ayat (1) ;
Pasal 43a. (Bukti Permulaan)
ayat (1) ;
Bab 9 : Penyidikan
Pasal 44. (Penyidik Tidak Pidana Perpajakan)
ayat (1) ;
Pasal 44a. (Penghentian Penyidikan oleh Penyidik)
ayat (1) ;
Pasal 44b. (Penghentian Penyidikan Oleh Jaksa Agung)
ayat (1) ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Harap menyebutkan nama
dan berkomentarlah dengan baik