Search

Translate

Minggu, 29 Januari 2023

Pengantar Hukum Pajak

Pengertian Pajak (berdasarkan UU KUP):


KUP :  BAB I, Pasa1.1 :

Pajak adalah : Kontribusi Wajib kepada Negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian Pajak berdasarkan KUP dapat dilihat ada beberapa unsur dalam pengertian pajak yaitu :
1.  Kontribusi Wajib kepada Negara.
2.  Bersifat memaksa  >> ketika tidak dibayar akan dikenakan sanksi (baik sanksi pidana ataupun sanksi administrasi).
3.  Berdasarkan Undang-Undang. >> Pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang yang disahkan
4.  Tidak mendapat Imbalan secara Langsung. 
5.  Digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian pajak menurut Prof . Dr. Rachmat Soemitro, SH dari buku "Dasar-dasar hukum pajak     dan pajak pendapatan , (1990:5)" :
1. Pajak adala iuran rakyat kepada kas negara 
2. Berdasarkan undang undang (yang dapat dipaksakan) 
3. Dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan 
4. Digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Fungsi Pajak :

1.  Fungsi Penerimaan (Budgetair),

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah yang menjadi andalan untuk membiayai pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. (Pajak sebagai pengisi dana untuk APBN)
Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak adalah sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.

2.  Fungsi Mengatur (Regulatoir),

Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi 
Contoh :
-   Memberikan Insentif Pajak (Tax Holiday) untuk meningkatkan investasi didalam negri.
-   Pengaturan dalam konsumsi minuman keras dengan cara pengenaan pajak yang tinggi untuk minuman keras. Ini akan mengakibatkan berkurangnya konsumsi minuman keras.
-   Pengenaan Tarif Pajak 0% untuk mendorong kegiatan ekspor produk dalam negri.
-   Pengenaan tarif Ppn BM untuk barang-Barang tergolong mewah, Sehingga dapat menekan keinginan masyarakat untuk memiliki barang mewah.

3.  Fungsi Redistribusi

Pada fungsi ini lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak Seperti tarif pajak Progresif (dimana yang berpenghalisan tinggi akan dikenakan tarif pajak yang tinggi), sehingga bisa dianggap subsidi silang..

4.  Fungsi Demokrasi

Pajak dalam fungsi ini merupakan wujud sistem gotong royong yang dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pejak.


Perlawanan Terhadap Pajak :

Dikarenakan Pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa, menyebabkan berbagai perlawananmasyarakat terhadap pemungutan pajak yang dapat dibedakan sebagai berikut :

1. Perlawanan Pasif

Perlawanan pasif ini merupakan hambatan yang mempersulit pemungutan pajak yang berhubungan erat dengan :
-  Struktur ekonomi suatu negara
-  Perkembangan intelektual dan moral penduduk (kesadaran penduduk dalam menjalankan kewajiban pajak)
-  Teknik pemungutan pajak itu sendiri. (misal seperti pelaporan pajak yang harus datang langsung ke kantor pajak menyebabkan si wajib pajak butuh effort untuk merealisasikannya (baik dalam wasting time waktu dan over biaya), sehingga ini menjadi suatu kendala dalam realisasi pemungutan pajak itu sendiri.

2. Perlawanan Aktif

Perlawanan yang terlihat secara nyata pada usaha dan perbuatan wajib pajak secara langsung kepada pemerintah (Fiskus). Cara- cara perlawan tersebut adalah :

a.  Tax Avoidance (bisa disebut tax planing) : Penghindaran diri dari pajak.
Pajak dapat dengan mudah DIHINDARI dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat dikenakan pajak
contoh : mempercepat depresiasi sehingga diperoleh nilai penyusutan yang besar yang mempengaruhi keuntungan perusahaan sebagai dasar pengenaan pajak.

b. Tax Evasion : Pengelakan / penyelundupan Pajak.
Penghindaran pajak dengan cara melakukan perbuatan melanggar hukum (ilegal) agar dapat mengelakkan pajak.
contoh : Memanipulasi laporan keuangan agar keuntungan tidak terlalu besar, atau melakukan pemalsuan dokumen untuk memperbesar biaya / menghilangkan dokumen untuk mengurangi pendapatan .ataupun melakukan tindakan fraud lainnya.

c.  Melalaikan Pajak.

Asas Pemungutan Pajak, ada 3 yaitu:

1.  Asas Domisili (tempat tinggal)

Pajak dipungut berdasarkan tempat tinggal wajib pajak baik penghasilan yang didaat didalam negri ataupun penghasilan dari luar negri.. Negara memiliki hak untuk memungut pajak dari seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal wajib pajak.

2.  Asas Sumber 

Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.

3.  Asas Kebangsaan.

Pengenaan Pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Asas ini diperlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di indonesia untuk membayar pajak. 

Asas Pemungutan Pajak Menurut : Falsah Hukum 

-  Teori Asuransi : Negara sebagai pemungut pajak memiliki tugas melindungi jiwa raga dan harta benda perseorangan. Oleh karena itu pembayaran pajak dianggap atau dapat disamakan dengan pembayaran premi karena mendapat jaminan perlindungan dari negara.
-   Teori Kepentingan: Pembebanan pajak kepada penduduk seluruhnya harus didasarkan kepentingan Masyarakat. atas masing-masing tugas negara. Jadi disimpulkan semakin besar kepentingan / hubungan seseorang terhadap tugas negara kepada masyarakatnya, maka semakin besar pajak yang harus dibayar.
-   Teori Daya Pikul : Teori daya pikul mengandung suatu kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pungutan pajak terletak pada jasa-jasa yang diberikan negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Untuk pemenuhan tugas tersebut dibutuhkannya biaya yang harus dipikul oleh warga dalam bentuk pajak. Pajak itu harus dibayar sesuai daya pikul seseorang yang dilihat dari penghasilan.
-  Teori Bakti : Masyarakat harus berbakti kepada pemerintah yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
-  Teori Asas Daya Beli : Pajak dimaksudkan untuk memelihara kehidupan masyarakat dengan cara mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumahtangga negara, kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat untuk memelihara kehidupan masyarakat.

Pembagian Hukum Pajak.

1.  Hukum Pajak Materil / Ajaran Material

Hukum pajak Materil memuat norma-norma yang menerangkan keadaan perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek Pajak), Siapa yang dikenakan pajak (Subjek Pajak), Berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu yang timbul dan hapusny hutang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.

Hutang pajak timbul karena suatu keadaan, perbuatan atau peristiwa tertentu yang harus dikenakan pajak.

Contoh : PPN,, dimana ada penyerahan dan penjualan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak, maka menurut ajaran material, hutang pajak itu sudah timbul ketika sudah terjadi peristiwa yang harus dikenakan pajak..

2.  Hukum Pajak Formil.

Hukum pajak formal ini memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan.  Ajaran formal menyatakan bahwa hutang pajak itu timbul apabil terdapat SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau bisa juga STP (Surat Tagihan Pajak). 

Hukum pajak biasanya memuat :
-  Tata Cara Penetapan Hutang Pajak.
-  Hak-hak Fiskus untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak.

Stelsel Pajak (cara pemungutan Pajak)

1.  Stelsel Nyata (Riil Stelsel)

Pengenaan Pajak didasarkan pada Objek penghasilan yang nyata (perhitungannya riil sesuai keadaan sebenarnya) Sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak (setelah penghasilan sesungguhnya diketahui).

Kelebihan Stelsel ini : Lebih realistis (sesuai keadaan sebenarnya)
Kelemahannya, Pajak baru bisa dikenakan pada Akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui)

2.   Stelsel Anggapan (Fictif Stelsel)

Pengenaan Pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang seperti misalnya penghasilan satu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya. Sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terhutang untuk tahun berjalan.  Contoh adalah Pph Pasal 25. dimana wajib pajak mengangsur pajaknya berdasarkan anggapan penghasilannya sama dengan tahun lalu.

Kelebihan Stelsel Anggapan, Pajak dapat dibayar selama tahun berjalan.
Kelemahannya, Pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

3.   Stelses Campuran

Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan anggapan. pada awal tahun besarnya pajak dapat dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuikan dengan keadaan sebenarnya.

Sistem Pemungutan Pajak

A. Official Assessment System

Sistem ini memberikan kewenangan pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang. Ciri-ciri Official assesment system adalah :
-  Wajib Pajak Bersifat Pasif
-  Utang Pajak timbul setelah dikeluarkannya surat ketetapan Pajak (seperti ajaran Formil).
-  Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak terhutang berada pada FISCUS

Berdasarkan sejarah sistem pemungutan pajak yang pernah digunakan di Indonesia adalah : 
• Sistem official assessment, dilaksanakan sampai pada tahun 1967. 
• Sistem semi self assessment dan withholding dilaksanakan pada periode 1968- 1983. 
• Sistem self assessment, dilaksanakan secara efektif pada tahun 1984 atas dasar perombakan perundang-undangan perpajakan pada tahun 1983, UU No. 7 tahun 1989, sebagaimana diubah oleh UU No. 10 tahun 1994. 

B.  Self Assessment System

Sistem ini memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

C.  Withholding System

Sistem pemungutan pajak ini memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap menyebutkan nama
dan berkomentarlah dengan baik